Tilep Dana Desa, Oknum Kaur Keuangan Terancam 20 Tahun Penjara

    Tilep Dana Desa, Oknum Kaur Keuangan Terancam 20 Tahun Penjara

    KAB. CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap tersangka inisial ES yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.

    Seperti diketahui, tersangka ES merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya terdakwa Mohamad Hasanudin yang merupakan kuwu setempat sudah diputuskan hasil sidangnya selama 3 tahun penjara dan tengah dilakukan banding. 

    Untuk tersangka ES yang diduga terlibat atas kasus yang dilakukan terdakwa Mohamad Hasanudin ini pun terancam atau didakwa maksimal hukuman 20 tahun penjara oleh pihak Kejari Kabupaten Cirebon.

    Dalam jumpa pers, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyampaikan, proses hukum kasus tersebut awalnya telah ditetapkan P21 terlebih dahulu untuk terdakwa Mohamad Hasanudin dan tersangka ES. 

    "Untuk kepastian hukum kita ajukan dulu yaitu terdakwa Mohamad Hasanudin selaku kuwu atau kepala desa, " kata Hutamrin, di kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).

    Ia melanjutkan, di dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, di dalam putusannya, bahwa ada kerja sama yang nyata antara terdakwa Mohamad Hasanudin dan tersangka ES.

    Selanjutnya berdasarkan keputusan tersebut pihak penyidik melakukan serah-terima tahap dua. Untuk tersangka ES ini. 

    "Terdakwa Mohamad Hasanudin sudah diputus dengan pidana penjara selama tiga tahun kemudian ada uang pengganti sebanyak Rp 324 juta sekian dan uang denda sebesar Rp 200 jutaan, " katanya. 

    Di mana, lanjut Hutamrin, dalam pertimbangan dalam putusan tersebut jelas tergambar ada keterlibatan atau kerja sama yang telah nyata terhadap tersangka ES selaku kaur keuangan atau bendahara desa. 

    "Yang dikorupsi Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020. Di mana penyidiknya adalah Polresta Kabupaten Cirebon, " katanya. 

    Yakni kata Hutamrin, ada BLT yang tidak disalurkan kepada yang berhak, kemudian ada Dana Desa yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. 

    "Ya BLT Covid-19 di tahun 2020, " ungkapnya.

    Adapun total kerugian negara atas kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp 325.142.857. Menurutnya, untuk sementara yang terlibat dalam kasus tersebut dua orang ini, tapi pihaknya akan melihat perkembangan terakhir hasil perkembangan dari tersangka ES ini. 

    "Yang pasti dalam perkara Mohamad Hasanudin yang telah diputus telah menyebutkan ada kerja sama antara terdakwa Mohamad Hasanudin dengan tersangka ES. Dan putusannya lengkap kita terima walaupun sekarang dalam upaya banding. Oleh karena itu kita mengajukan untuk ke persidangan tersangka ES ini, " katanya.

    Tersangka ES pun, kata dia, didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sama seperti yang didakwakan kepada Mohamad Hasanudin sebelum ada putusan PN. 

    "Untuk ancaman hukumnya sama yaitu di Pasal 2 dan Pasal 3 yang kita dakwakan yakni maksimal 20 tahun ancaman hukumannya, " ujar Hutamrin. (***)

    jawa barat kabupaten cirebon
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Minimalisir Bencana Banjir, Dinas PUTR Kab....

    Artikel Berikutnya

    PPDB Tahap 1 dan 2 di SMAN 1 Sumber Berjalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Polsek Pangenan Gelar Patroli Dialogis di SPBU Desa Pangenan, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Tingkatkan Patroli Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Polda Jabar, Sambangi Kantor Sekretariat PPK dan Panwascam, ajak jaga Kamtibnas dan junjung Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024.
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Wujudkan Pilkada Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Pabedilan Sambangi Warga Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas
    PANTAU SITUASI KAMTIBMAS JELANG PILKADA, BHABINKAMTIBMAS LAKUKAN SAMBANG DESA BINAANNYA
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung
    Polsek Klangenan Polresta Cirebon Monitoring Situasi Pelaksanaan Ibadah Rutin Gereja
    Jaga Kondufitas Polsek Beber Sambangi Panwascam Pabuaran Ajak Jaga Kamtibmas
    Jaga Kondusiiftas, Polsek Plered Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dijalur Rawan
    Polsek Waled selaku Ka SPK dan anggota beraksi  di jalan raya untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas dipagi hari.
    Patroli Rutin Polsek Dukupuntang, Sambangi Objek Vital
    Kapolsek sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif di dalam bulan Ramadhan ini.
    Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat hingga Kapolsek Jajaran
    Harkamtibmas tetap Kondusip dalam rangka Pemilu Tahun 2024, Polsek Plered laksanakan giat Ops miras

    Ikuti Kami