Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

    Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

    CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

    "Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

    Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

    "12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

    "Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    polrestacirebon kapolrestacirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Depok Polresta Cireboñ Pencegahan...

    Artikel Berikutnya

    Giat Polsek Pangenan Patroli dialogis dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
    Road Show Wawasan Kebangsaan untuk Pelajar di SMA Negeri 1 Suranenggala oleh Satgaswil Jabar Densus 88 AT POLRI
    Cegah Gangguan Kamtibmas Anggota SPKT Polsek Pabuaran Polresta Cirebon intensifkan Patroli rawan Siang.
    Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Desa Bobos Laksanakan Sambang Warga
    Polresta Cirebon Laksanakan Monitoring Banjir dan Bakti Sosial Pasca Banjir
    Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada pengguna jalan, Polsek Gempol - Polresta Cirebon melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dijalan pantura antisipasi kepadatan arus di pagi hari.
    Kanit Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Desa Arjawinangun ikut serta dalam  penggerak ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan warga.
    Jaga Harkamtibmas, Polsek Gempol Polresta Cirebon Gelar Patroli di Malam Hari
    Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat, Polsek Dukupuntang Laksanakan Giat Rutin PH Pagi
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Dua Pemuda Membawa Sajam
    Berikan Rasa Aman, Polsek gegesik Polresta Cirebon Sambangi Warga Yang Sedang Nongkrong
    Personel Polsek Losari Polresta Cirebon Gelar Korve Pagi Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja
    Polresta Cirebon Laksanakan Monitoring Banjir dan Bakti Sosial Pasca Banjir
    Polsek Waled selaku Ka SPK dan anggota beraksi  di jalan raya untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas dipagi hari.
    Kapolsek sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif di dalam bulan Ramadhan ini.
    Patroli Rutin Polsek Dukupuntang, Sambangi Objek Vital
    Harkamtibmas tetap Kondusip dalam rangka Pemilu Tahun 2024, Polsek Plered laksanakan giat Ops miras
    Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat hingga Kapolsek Jajaran

    Ikuti Kami